Sempat Membangkang, Kemendag Segel Kembali Kantor Robot Trading Ilegal PT DNA Pro Akademi

JAKARTA, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, perusahaan robot trading ilegal PT DNA Pro Akademi sempat membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Oleh sebab itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan tegas dengan kembali menyegel usaha penjualan expert advisor/robot trading PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) kemarin.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, setelah dilakukan pengawasan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas.

Baca juga: Kemendag Tertibkan PT DNA Pro Akademi, Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

“Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).

Seperti diketahui, penyegelan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag karena PT DNA Pro Akademik melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Namun, perusahaanrobot trading ilegal itu malah membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun beredar di media sosial.

Maka dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya dengan dugaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Perusahaan menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” papar Veri.

Baca juga: Waspada Investasi Forex Bodong, Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Pakai Robot Trading

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.