Media sosial Twitter diramaikan netizen yang kompak menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun.
Respons netizen diekspresikan melalui tagar BatalkanPermenaker2_2022. Sebagian besar cuitan menyatakan bahwa alasan penolakan karena uang yang ada di dana JHT mereka bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan ketika mereka sedang tidak memiliki pekerjaan.
Lihat Juga :
KSPI Pertanyakan Dana JHT: Jangan Dipinjam untuk Proyek Mercusuar
Salah satu netizen yang merasa keberatan dengan aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun yang diatur Permenaker adalah akun bernama @zalfahrasyid.
“Plis #BatalkanPermenaker2_2022 itu uang yang sedikit demi sedikit kami tabung,” katanya dalam sebuah cuitan, Sabtu (12/2).
[Gambas:Twitter]Kemudian penolakan juga datang dari netizen lain yang menyebut uang JHT dapat membantu mereka yang kehilangan pekerjaan, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
“Banyak orang yg resign/diberhentikan dari pekerjaannya apalagi dalam situasi pandemi sekarang ini…mereka berharap bisa mengambil UANGNYA yang dititipin di bpjstk,” ujar @elysalwa.
[Gambas:Twitter]Senada dengan cuitan tersebut, akun bernama @romiyadi993 menyebut dana JHT yang dicairkan bisa menjadi modal untuk kebutuhan usaha atau kebutuhan lain-lain ketika mereka tidak lagi bekerja.
“Kalo yang kerja umurnya masih muda, nunggu sampai tua, orang kan gak tau akan kebutuhan tiba-tiba, bisa buat modal buka usaha, apa lagi sekarang lagi susah, kadang juga orang kerja udah capek mau usaha sendiri,” katanya.
[Gambas:Twitter]Rangkaian penolakan pada Permenaker 2/2022 dari masyarakat bahkan dilontarkan masyarakat dalam sebuah petisi. Pantauan Indonesia.com pada Sabtu (12/2) pukul 11.39 WIB, petisi telah ditandatangani oleh 108.358 orang.
(lnn/ain)
[Gambas:Video ]