Jaminan Kehilangan Pekerjaan Disebut Agar Korban PHK Tak Pakai Jaminan Hari Tua

Jakarta – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera berjalan. Buruh korban PHK diharapkan memanfaatkan program ini ketimbang mengambil dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

“JKP akan segera berjalan. Kick off di 22 Februari nanti,” kata Dita saat dihubungi pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurut dia, saat Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada, buruh korban PHK banyak berharap menopang hidup dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, buruh diharapkan tidak perlu mengambil dana jaminan hari tua tersebut.

Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Lantas siapa yang bisa mendapatkan program JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a WNI
b Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Manfaat JKP

1. Uang Tunai
a. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

b. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

c. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

2. Akses Informasi Kerja
a. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
b. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

12 Selanjutnya