JAKARTA, Transaksi di pasar valuta asing atau biasa dikenal dengan forex merupakan salah satu praktik yang banyak dilakukan investor atau trader untuk meraup keuntungan.
Untuk membantu transaksi forex, tidak sedikit trader saat ini menggunakan program khusus yang dikenal dengan istilah robot trading.
Robot trading dibuat oleh pengembang untuk membantu trader, khususnya para pemula, memberikan sinyal beli atau jual secara cepat, sehingga trader tidak perlu lagi memantau perdagangan forex yang berlangsung selama 24 jam penuh.
Baca juga: Lebih Untung Mana, Trading Forex atau Bisnis Saya?
Namun demikian, belakangan robot trading kerap dikaitkan dengan praktik investasi bodong. Bukan tanpa alasan, pada tahun lalu saja sudah terdapat banyak orang merugi, akibat tertipu praktik investasi bodong mengatasnamakan robot trading.
Oleh karenanya, masyarakat yang ingin menggunakan program robot trading harus lebih berhati-hati. Pasalnya, alih-alih mendapat untung, trader justru bisa merugi akibat salah memilih robot trading.
Baca juga: Apa yang Dimaksud “Membeli Mahal dan Menjual Lebih Mahal” dalam Trading Forex?
Untuk meminimalisir potensi kerugian, Direktur Utama PT Teknologi Otomatis Roket Fuad Zakiy menekankan, trader perlu memperhatikan izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
“Kami selalu merekomendasikan user kami untuk menggunakan broker yang telah dilisensi langsung oleh Bappebti,” ujar dia, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Saat Pedagang Aset Kripto Resah Kehilangan Investor
Selain itu dalam melakukan transaksi forex, pengambilan keputusan harus diketahui dan dilakukan oleh trader itu sendiri, bukan dari pihak lain.
Fuad mengatakan, sistem yang diluncurkan oleh pihaknya, Robot Sparta, beroperasi dengan teknologi Space Z, yakni teknologi yang memiliki fitur Expert Advisor atau EA yang fleksibel, namun pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh trader.
“Urusan dana mulai dari deposit, top up hingga withdrawal atau penarikan uang semuanya ada di tangan para pengguna,” katanya.
Baca juga: NFT Juga Kena Pajak, Begini Ketentuannya