Ini Fakta Baru Usai Polda Sumut Bongkar Makam Penghuni Kerangkeng

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar dua makam korban penganiyaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu 12 Februari 2022. Dua makam yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Pembongkaran makam dua penghuni kerangkeng dilakukan untuk mendalami dugaan kedua jenazah tewas dianiaya saat menjadi penghuni kerangkeng. Kedua penghuni kerangkeng yang makamnya dibongkar bernama Sarianto Ginting dan Abdul.

“Dari hasil penggalian kubur dan otopsi dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB tadi, penyidik telah memiliki beberapa catatan penting.” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi kepada Tempo, Sabtu malam 12 Februari 2022.

Dari hasil otopsi dan pemeriksaan saksi, sambung Hadi, terungkap bahwa korban Sarianto Ginting masuk kerangkeng tanggal 12 Juli 2021, meninggal 15 Juli 2021. “Sedangkan korban Abdul, masuk tanggal 14 Februari 2019, meninggal 20 Februari 2019.” ujar Hadi.

Sebelumnya Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan, penyidik bersama dengan dokter forensik membongkar makam itu.” Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik.” ujarnya.

Panca menyebutkan, tim gabungan telah memintai keterangan 64 saksi terkait dugaan penganiayaan itu. “Progres teman-teman penyidik sudah memeriksa 64 saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut ataupun keluarganya, ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut (kerangkeng),” kata Panca.

Usai penggalian makam dan hasil forensik keluar, kata dia, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara kerangkeng Bupati Langkat ini layak ditingkatkan ke penyidikan termasuk melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dibutuhkan.

SAHAT SIMATUPANG

Baca: Komnas HAM Dalami Kasus Kerangkeng Manusia dengan Minta Keterangan Ahli