Cara Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu agar Diblokir

Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu bisa dilakukan dengan mudah dengan dua cara, yakni melalui aplikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Penipuan melalui WhatsApp kini cukup marak terjadi. Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari mengirimkan pesan mengaku atas nama bank, meminta kode OTP, memberikan link berbahaya, maupun iming-iming hadiah melalui telepon.

Lihat Juga :
5 Cara Terhindar dari Penipuan Lewat Whatsapp

Apabila Anda merasa bahwa pesan atau telepon WhatsApp mencurigakan, ada cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan nomor penipu.

Dengan cara ini, nomor seluler yang pelaku gunakan untuk menelepon maupun mengirim pesan via WA akan diblokir.

Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu (dok. Screenshot WhatsApp)
Lapor via WhatsApp

Saat mendapat atau menerima pesan WhatsApp penipuan, WhatsApp menyarankan Anda mengambil tangkapan layar penipuan tersebut terlebih dahulu sebagai bahan pelaporan ke aparat atau penegak hukum.

WhatsApp memberi Anda pilihan untuk melaporkan nomor tersebut secara langsung dari dalam chat dengan langkah sebagai berikut:

Buka Chat
Ketuk nama kontak untuk melihat profil mereka
Gulir layar ke bawah lalu pilih Laporkan Kontak (report)
Ketuk Laporkan untuk konfirmasi

Setelah dilaporkan, WhatsApp akan menerima pesan-pesan terbaru yang dikirim kepada Anda oleh pengguna atau grup yang telah dilaporkan serta informasi mengenai interaksi terbaru Anda dengan pengguna tersebut

Meski demikian, proses ini akan memakan waktu karena harus menunggu persetujuan dari pihak WhatsApp. Sebab WhatsApp akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

Lihat Juga :
Mengenal 4 Jenis Modus Penipuan WhatsApp yang Marak

Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu ke BRTI

Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu selanjutnya adalah melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar penipu bisa ditelusuri dan ditindak.

Laporan dapat dilakukan melalui media sosial. Anda bisa mengunjungi akun Twitter BRTI di @aduanBRTI. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui laman layanan.kominfo.go.id yang telah disediakan.

Berikut alur pengaduan nomor yang diindikasi penipuan ke BRTI, merujuk laman resminya:

Siapkan hasil rekaman percakapan atau foto (capture) pesan penipu. Sertakan pula nomor telepon seluler pemanggil dan pengirim pesan.
Buka laman layanan.kominfo.go.id, lalu klik menu Aduan BRTI.
Isi daftar laporan berupa identitas Anda selaku pelapor, yakni nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya.
Setelah itu klik tombol ‘Mulai Chat’.
Anda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang dikirim.
Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan akan dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam.

Demikian cara melaporkan nomor WhatsApp mencurigakan agar Anda tidak menjadi korban penipuan.

(fef)

[Gambas:Video ]