Meme Sindiran Aturan Cair Jaminan Hari Tua BPJS Saat Usia 56 Tahun

Sejumlah netizen membagikan meme usai diterbitkannya aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan, yang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan tersebut dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Lihat Juga :
Pekerja ‘Shock’ JHT BPJS Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Lewat aturan sebelumnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Beragam reaksi warganet meramaikan jagat dunia maya, di antaranya ada yang membagikan meme ketika mengomentari aturan JHT terbaru itu. Seperti pada akun Twitter @everydayness. Ia memberikan reaksi emoji menangis, lantaran ia baru hendak memulai BPJSTK pada bulan Mei 2022.

[Gambas:Twitter]

Ada pula warganet yang membagikan tangkapan layar yang isinya pemberitahuan bahwa sudah terdaftar sebagai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam unggahan ia juga mengajak untuk menggunakan paklaring dengan baik, yaitu dengan mencairkan BPJSTK.

“Mari menggunakan paklaring dengan baik; mencairkan BPJSTK,” tutur @unnalium.

[Gambas:Twitter] [Gambas:Twitter] [Gambas:Twitter]

Netizen lain juga turut membagikan meme. Dalam cuwitanya, netizen @catreonot menduga isu JHT dinaikkan bersama dengan isu konflik di Desa Wadas. Jika desa Wadas sukses diselesaikan, maka JHT akan ditunda

“Isu JHT dinaikkan bersamaan dengan isu Wadas.Jika Wadas sukses(trabas meski bermasalah), JHT ditunda. Vice versa,” tuturnya.

[Gambas:Twitter]

(can/mik)

Saksikan Video di Bawah Ini:
VIDEO: “The Power Of” Warganet +62, Agresif Atau Responsif?