Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?

JAKARTA, Suspend, trading halt, dan auto reject adalah istilah yang kerap disebutkan di dunia pasar modal.

Ketiga merupakan sistem yang dibentuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) agar saham tertentu atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dengan tidak terkendali, baik itu ketika menguat maupun melemah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai suspend, halting, dan auto reject dapat Anda simak pada artilel berikut.

Pengertian Suspend

Suspend adalah tindakan yang dilakukan oleh otoritas bursa, yakni menghentikan sementara perdagangan saham.

Suspensi atau suspend adalah intervensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.

Baca juga: Apa Itu Auto Reject Saham, ARA, dan ARB?

BEI dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa menjelaskan, suspensi atau suspen adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota berusa efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.

Biasanya, perdagangan saham sebuah emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa disebabkan karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.

Sanksi yang menyebabkan suspensi perdagangan saham biasanya disebabkan karena perusahaan atau anggota bursa tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek, modal sendiri atau ekuitas usaha negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, tengah tahun, atau kuartalan, serta laporan keuangan tahunan mendapatkan opini adverse atau disclaimer.

Pengertian Halting

Halting atau trading halt adalah penghentinan perdagangan saham di bursa secara keseluruhan selama 30 menit karena Indeks Harga Saham Gaungan (IHSG) turun dalam batas tertentu.

Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, trading halt diberlakukan bila IHSG mengalami koreksi hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan.