KARAWANG, Seorang pria berinisial MZ (27) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia yang tergiur investasi trading, menggelapkan uang serta merekayasa pembobolan minimarket di tempat ia bekerja.
Akibatnya, MZ dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Mengaku Kontraktor Tol Indralaya-Prabumulih, Pria Asal Cirebon Tipu Rekan Rp 690 Juta, Uangnya untuk Trading Forex
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kepala Polisi Sektor Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Rengasdengklok Ipda Iwan Budijanto saat keterangan pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).
Kepada polisi, MZ mengaku pencurian dilakukan selama tiga hari mulai Minggu (22/8/2021).
Pada hari pertama ia mencuri uang senilai Rp 14 juta, kemudian ia top up saldo untuk aplikasi investasi trading.
Baca juga: Teller Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Dipakai untuk Trading Online
“Akun saya malah kena bajak dan malah lenyap,” kata MZ di Mapolsek Rengasdengklok.
Pada hari berikutnya, MZ kembali mengambil uang di brangkas minimarket senilai Rp 13 juta, dan kembali mengisi saldo untuk aplikasi invetasi trading yang ia gunakan.
Di hari ke tiga, ia kembali mengambil uang dalam brangkas senilai Rp 2 juta dan ratusan bungkus rokok.
Karena tidak yakin bisa mengembalikan uang tersebut, MZ lantas membuat alibi dengan merekayasa pembobolan minimarket ditempat ia bekerja.