Warga Eropa terancam tak bisa menggunakan media sosial Facebook dan Instagram lagi di negaranya. Hal ini menyusul rencana Meta Platforms Inc. (dulu Facebook Inc.) yang kemungkinan bakal menghentikan operasi Facebook dan Instagram di wilayah Eropa.
Rencana ini dilatarbelakangi karena perusahaan rintisan Mark Zuckerberg itu agaknya tidak bisa menargetkan iklan ke penggunanya di Eropa karena terbentur Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah laporan tahunan Meta kepada Komisi Sekuritas dan Perdagangan (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat.
Dalam laporannya, Meta mengatakan bahwa selama ini perusahaannya telah tunduk pada undang-undang dan peraturan di wilayah tempat perusahaan beroperasi terkait aturan berbagai (transfer), memproses dan/atau menerima data tertentu yang penting untuk operasi layanan Meta.
Termasuk data yang dibagikan antar negara atau wilayah tempat Meta beroperasi dan data yang dibagikan antara produk dan layanan Meta.
Sebab, menurut Meta, memproses data pengguna antar-negara sangat penting untuk bisnis perusahaan, baik secara operasional maupun untuk penargetan iklan.
Dalam kasus ini, data penduduk Uni Eropa sendiri dilindungi di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Baca juga: Persulit Iklan dari Pesaing, Google Didenda Rp 24 Triliun di Eropa
Aturan ini mensyaratkan bahwa setiap perusahaan, termasuk Meta, baru dapat mengirim (transfer) data penggunanya di Uni Eropa ke negara lain, berdasarkan klausul kontrak standar (standard contractual clauses/SCC).
SCC sendiri berisi klausul kontrak yang disetujui oleh Komisi Eropa untuk memastikan proses berbagi data warga Uni Eropa ke negara ketiga di luar Uni Eropa sesuai dengan GDPR.
Masalahnya, pada Agustus 2020 lalu, Komisi Perlindungan Data Irlandia (IDPC) telah mengeluarkan keputusan awal yang menyimpulkan bahwa klausul kontrak standar data pengguna milik Meta Platform Irlandia tidak sesuai dengan GDPR.