Alasan Pemerintah Blokir 92 Situs Binary Option dan 336 Situs Robot Trading

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memblokir 92 situs binary option dan 336 robot trading.

Total ada sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh pemerintah.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dikutip dari keterangan resminya.

Wisnu menyebut bahwa Bappebti berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi termasuk penggunaan binary option.

Lantas, apa alasan pemerintah melakukan pemblokiran?

Baca juga: Apa Itu Binary Option, Bagaimana Legalitasnya di Indonesia?

Alasan pemblokiran binary option dan robot trading

Wisnu dalam keterangannya menyampaikan bahwa binary option adalah kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Menurutnya aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tak mempunyai legalitas di Indonesia.

Sehingga ketika terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia maka Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Ia mencontohkan ketika memakai binary option, seseorang hanya menebak harga suatu instrumen keuangan (forex, kripto, atau indeks saham), apakah akan mengalami keuntungan atau penurunan.

Jika tebakannya benar maka bisa mendapat keuntungan yang besarnya tak sampai 100 persen dari modal. Namun jika salah kerugian yang didapat sebesar 100 persen.